PABRIK EMAS DARI INDONESIA Tapi Milik Asing PT Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah sebuah perusahaan Amerika Serikat yang berada di Indonesia dan bergerak di bidang eksplorasi, pertambangan, pemrosesan, dan pemasaran konsentrat tembaga, emas, dan perak di dataran tinggi Tembagapura, Mimika, Papua Tengah. Freeport Indonesia adalah anak usaha dari perusahaan Amerika Freeport-McMoRan.
Sejarah
Awal mula PT Freeport Indonesia berdiri, dimulai pada tahun 1904-1905 saat suatu lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
Catatan pertama tentang pegunungan salju ini adalah dari Kapten Johan Carstensz yang dalam perjalanan dengan dua kapalnya Aernem dan Pera ke “selatan” pada tahun 1623 di perairan sebelah selatan Tanah Papua, tiba-tiba jauh di pedalaman melihat kilauan salju dan mencatat di dalam buku hariannya pada tanggal 16 Februari 1623 tentang suatu pegunungan yang “teramat tingginya” yang pada bagian-bagiannya tertutup oleh salju. Catatan Carstensz ini menjadi cemoohan kawan-kawannya yang menganggap Carstensz hanya berkhayal.
Walaupun ekspedisi pertama KNAG tersebut tidak berhasil menemukan gunung es yang disebut-sebut dalam catatan harian Kapten Carstensz, inilah cikal bakal perhatian besar Belanda terhadap daerah Papua. Peta wilayah Papua pertama kali dibuat dari hasil ekspedisi militer ke daerah ini pada tahun 1907 hingga 1915. Ekspedisi-ekspedisi militer ini kemudian membangkitkan hasrat para ilmuwan sipil untuk mendaki dan mencapai pegunungan salju.
Beberapa ekspedisi Belanda yang terkenal dipimpin oleh Dr. H. A. Lorentz dan Kapten A. Franzen Henderschee. Semua dilakukan dengan sasaran untuk mencapai puncak Wilhelmina (Puncak Sudirman sekarang) pada ketinggian 4,750 meter. Nama Lorentz belakangan diabadikan untuk nama Taman Nasional Lorentz di wilayah suku Asmat di pantai selatan.
Pada pertengahan tahun 1930, dua pemuda Belanda Colijn dan Dozy, keduanya adalah pegawai perusahaan minyak NNGPM yang merencanakan pelaksanaan cita-cita mereka untuk mencapai puncak Carstensz. Petualangan mereka kemudian menjadi langkah pertama bagi pembukaan pertambangan di Tanah Papua empat puluh tahun kemudian.
Pada tahun 1936, Jean Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg atau disebut gunung bijih, lalu data mengenai batuan ini dibawa ke Belanda. Setelah sekian lama bertemulah seorang Jan van Gruisen – Managing Director perusahaan Oost Maatschappij, yang mengeksploitasi batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara dengan kawan lamanya Forbes Wilson, seorang kepala eksplorasi pada perusahaan Freeport Sulphur Company yang operasi utamanya ketika itu adalah menambang belerang di bawah dasar laut. Kemudian van Gruisen berhasil meyakinkan Wilson untuk mendanai ekspedisi ke gunung bijih serta mengambil contoh bebatuan dan menganalisisnya serta melakukan penilaian.
Pada awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembangunan ekonomi. Namun dengan kondisi ekonomi nasional yang terbatas setelah penggantian kekuasaan, pemerintah segera mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1/1967).
Pimpinan tertinggi Freeport pada masa itu yang bernama Langbourne Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg. Dia bertemu Julius Tahija yang pada zaman Presiden Soekarno memimpin perusahaan Texaco dan dilanjutkan pertemuan dengan Jenderal Ibnu Sutowo, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Perminyakan Indonesia. Inti dalam pertemuan tersebut adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
Sebelum 1967 wilayah Timika adalah hutan belantara. Pada awal Freeport mulai beroperasi, banyak penduduk yang pada awalnya berpencar-pencar mulai masuk ke wilayah sekitar tambang Freeport sehingga pertumbuhan penduduk di Timika meningkat. Tahun 1970 pemerintah dan Freeport secara bersama-sama membangun rumah-rumah penduduk yang layak di jalan Kamuki. Kemudian dibangun juga perumahan penduduk di sekitar selatan Bandar Udara yang sekarang menjadi Kota Timika.
Pada tahun 1971 Freeport membangun Bandar Udara Timika dan pusat perbekalan, kemudian juga membangun jalan-jalan utama sebagai akses ke tambang dan juga jalan-jalan di daerah terpencil sebagai akses ke desa-desa Tahun 1972, Presiden Soeharto menamakan kota yang dibangun secara bertahap oleh Freeport tersebut dengan nama Tembagapura. Pada tahun 1973 Freeport menunjuk kepala perwakilannya untuk Indonesia sekaligus sebagai presiden direktur pertama Freeport Indonesia. Adalah Ali Budiardjo, yang mempunyai latar belakang pernah menjabat Sekretaris Pertahanan dan Direktur Pembangunan Nasional pada tahun 1950-an, suami dari Miriam Budiarjo yang juga berperan dalam beberapa perundingan kemerdekaan Indonesia, sebagai sekretaris delegasi Perundingan Linggarjati dan anggota delegasi dalam Perjanjian Renville.
Kontrak karya
Sejarah kontrak karya
- 1936 – Jacques Dozy menemukan cadangan ‘Ertsberg’.
- 1960 – Ekspedisi Forbes Wilson untuk menemukan kembali ‘Ertsberg’.
- 1967 – Kontrak Karya I (Freeport Indonesia Inc.) berlaku selama 30 tahun dan mulai beroperasi tahun 1973. (1967-1991 24 tahun)
- 1988 – Freeport menemukan cadangan Grasberg. Investasi yang besar dan risiko tinggi, sehingga memerlukan jaminan investasi jangka panjang.
- 1991 – Kontrak Karya II (PT Freeport Indonesia) berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir pada tahun 2021 (1991-2021 30 tahun), serta kemungkinan perpanjangan 2×10 tahun sampai tahun 2041 (2021-2041 20 tahun).
Luas wilayah
- Eksplorasi KK-A = 10.000 Ha
- Eksplorasi KK-B = 202.950 Ha
Total Wilayah = 212.950 Ha
Luas wilayah KK Blok B terakhir seluas 212.950 hektar tersebut hanya tinggal 7,8 dari total luas wilayah eksplorasi pada tahun 1991.
- 1991 = 2,6 juta Ha
- 2012 = 212.950 Ha
Investasi
- 8,6 miliar dengan perkiraan tambahan investasi sebesar USD 16-18 miliar untuk pengembangan bawah tanah ke depan.
- 94% total investasi tambang tembaga di Indonesia
- 30% total investasi di Papua
- 5% total investasi di Indonesia
(Sumber: Data terakhir di MP3EI hingga tahun 2012)
Cadangan terbukti
2,52 miliar ton bijih:
- 0,97 gram/ton tembaga
- 0,83 gram/ton emas
- 4,13 gram/ton perak
Penerimaan negara
PTFI telah membayar PPh Badan lebih tinggi dari tarif UU yang kini berlaku. Pembayaran ini merupakan porsi terbesar dalam pembayaran ke penerimaan Negara. UU PPh Nasional 25% sementara PPh Badan PTFI 35%. Sejak tahun 1999, PTFI secara sukarela telah melakukan pembayaran royalti tambahan untuk tembaga, emas dan perak jika produksi melebihi tingkat tertentu yang disetujui.
Produksi
40% produk konsentrat PTFI dikirim ke PT Smelting Gresik PTFI membangun pabrik peleburan tembaga (smelter) pertama di Indonesia, yaitu PT Smelting tahun 1998.
Divestasi Saham ke Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia mengincar kepemilikan mayoritas (51%) di PT Freeport Indonesia (PTFI). Berbagai langkah dan upaya dilakukan agar bisa mengambil hak divestasi yang sudah tertuang dalam peraturan. Pemerintah melalui perusahaan BUMN, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, akhirnya bisa memegang 51,23% saham PTFI. Saham itu ditebus dengan harga US$3,85 miliar atau sekitar Rp 56,1 triliun.
Kronologis langkah-langkah divestasi saham PTFI yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut
1967
Kontrak Karya I antara Freeport dan pemerintah Indonesia diteken pada April 1967 dengan masa berlaku untuk 30 tahun. Dari kontrak ini ditentukan Freeport McMoRan memiliki 90,64% saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36% saham di PT Freeport Indonesia. Freeport kemudian meminta perpanjangan kontrak dan dikabulkan pemerintah dengan menerbitkan Kontrak Karya II pada 1991.
1991
Proses divestasi dimulai di sini, bermula dari Desember 1991 yakni saat ditekannya Kontrak Karya II Freeport yang berlaku untuk 30 tahun ke depan. Pasal 24 kontrak mengatur jelas bahwa perusahaan penambang mineral itu wajib melepas sahamnya ke pemerintah Indonesia sebanyak dua tahap.
Tahap pertama PTFI harus melepas sahamnya sebesar 9,36 persen dalam kurun waktu 10 tahun sejak kontrak diteken. Selanjutnya, mulai tahun 2001 PTFI harus menawarkan 2% per tahun ke pemerintah hingga kepemilikan nasional di perusahaan tambang asal Amerika itu mencapai 51%
Divestasi tahap awal berjalan mulus, 9,36% saham dibeli oleh swasta nasional PT Indocopper Investama Corporation. Perusahaan ini masih terafiliasi dengan kelompok usaha Bakrie.
1992
Tepat setahun setelah pembelian saham, tepatnya tahun 1992, PTFI justru mengakuisisi 49% saham Indocopper. Ini artinya hampir separuh saham Indocopper milik Freeport, divestasi yang semula di tangan nasional jadi setengah-setengah.
1994
Proses divestasi mulai berantakan ketika Presiden Soeharto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/1994 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara. Dalam aturan disebut perusahaan asing bisa memiliki saham hingga 100% dan diperbolehkan membeli saham perusahaan yang sudah didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri.
1997
Tahun 1997, Bakrie kembali menjual sisa sahamnya di Indocopper kepada PT Nusamba Mineral Industri, perusahaan milik pengusaha Bob Hasan. Beraksi serupa dengan Bakrie, Nusamba Mineral pun menjual saham ini kembali ke PTFI. Alhasil PTFI kembali memiliki saham sebanyak 90,64% di tambang Grasberg, Mimika, Papua.
2009
Pemerintah menerbitkan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang ini ditegaskan berbagai ketentuan yang wajib dilaksanakan pengusaha tambang mulai dari pembangunan smelter, perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan penegasan soal kewajiban Divestasi 51%.
2010
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP ini diterbitkan karena pemerintah tak mampu selesaikan target renegosiasi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Minerba.
2011
Jika mengikuti ketentuan kontrak karya 1991, proses divestasi semestinya selesai pada tahun ini.
2014
Pemerintah menerbitkan revisi ketiga PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Mengatur para pemegang kontrak tambang bisa mendivestasikan sahamnya hingga 20% setahun sejak aturan diterbitkan.
2016
PTFI mengajukan nilai divestasi untuk 10,64% saham sebesar US$ 1,7 miliar sementara pemerintah menawar lebih dari separuh yakni US$ 630 juta dengan alasan sesuai Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013.
Isu pembentukan holding BUMN tambang mulai hangat.
2017
Pada 10 Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat tertutup memberikan arahan untuk meningkatkan kepemilikan negara di Freeport menjadi 51 persen dari saat itu sebesar 9,36 persen.
Pada 11 Januari 2017, Kementerian ESDM menerbitkan PP No. 1/2017 yang merupakan perubahan keempat PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang di antaranya memuat tentang:
– Perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap
– Kewajiban pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah izinnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selanjutnya pada Januari hingga Agustus, pemerintah gencar melakukan renegosiasi antara Freeport McMoRan (FCX), pemilik 90,64 persen PTFI, dan pemerintah berlangsung untuk memastikan operasional PTFI dalam jangka panjang.
Renegosiasi mencakup 4 hal yaitu divestasi 51 persen, kelanjutan operasi PTFI hingga 2041 melalui perubahan KK menjadi IUPK, Jaminan investasi jangka panjang terkait dengan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jaminan regulasi Pembangunan smelter dengan deadline operasional pada 12 Januari 2022.
Usai renegosiasi, pada 18 April tahun yang sama dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara FCX and pemerintah untuk memberikan jaminan KK akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama serta jaminan stabilitas investasi.
Belum sampai di situ, pada 27 Agustus di mana pemerintah dan FCX mencapai kesepahaman untuk PTFI mengubah Kontrak Karya (KK) ke IUPK dan mendapatkan jaminan operasi, pemerintah memberikan jaminan fiskal dan regulasi untuk operasional PTFI.
Pada 27 agustus juga dicapai kesepakatan, PTFI akan membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun, FCX bersedia mengurangi kepemilikan saham di PTFI sehingga entitas Indonesia bisa memiliki 51 persen saham di PTFI, Setelah 4 butir diatas disepakati maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi 2×10 tahun hingga 2041
Pada September hingga November, kemudian dilakukan perundingan Pemerintah RI, Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait struktur divestasi. Selanjutnya pada 18 Desember, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi menugaskan Inalum untuk membeli saham divestasi PTFI hingga saham yang dimiliki peserta Indonesia di PTFI mencapai 51 persen.
2018
Babak baru di mulai pada 12 Januari 2018 pemerintah pusat mengalokasikan 10 persen dari saham PTFI untuk Pemda Papua dan Mimika. Kemudian pada 18 Februari Pembahasan hasil due diligence dan valuasi oleh Danareksa, PwC, Morgan Stanley dan Behre Dolbear Australia terkait divestasi saham PTFI dilakukan.
Pada 28 Februari hingga 11 Juli terus berlangsung perundingan terkait harga dan struktur transaksi antara Inalum, FCX dan Rio Tinto.
Pada 12 Juli, diakukan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait dengan harga dan struktur transaksi.
Pada 13 Juli hingga 25 September dilakukan penyelesaian proses divestasi saham, pemberian jaminan fiskal dan regulasi, detail terkait pembangunan smelter, dan tindak lanjut dari HoA.
Lalu di 27 September, dilakukan penandatanganan perjanjian terkait divestasi saham PTFI yang terdiri dari:
- Perjanjian Divestasi PTFI
- Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia
- Perjanjian Pemegang Saham PTFI
Selanjutnya, 15 November dana hasil penerbitan obligasi sebesar USD 4 miliar sudah masuk ke rekening Inalum.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa saham PT Freeport Indonesia sudah dikuasai Indonesia sebesar 51,2 persen dan resmi beralih ke PT Inalum.
“Saya baru saja menerima laporan dari seluruh menteri yang terkait dari dirut PT Inalum dan dari CEO dari dirut PT freeport. Disampaikan bahwa saham PT Freeport sudah 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/12)
Menurut Jokowi, hari ini juga merupakan momen yang bersejarah, setelah PT Freeport beroperasi di indonesia sejak 1973 dan kepemilikan mayoritas ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sah Jadi Milik Inalum, Kontrak Karya PT Freeport Berubah Jadi IUPK
Siaran pers Kementerian ESDM menyebutkan, INALUM telah membayar 3,85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%. Kepemilikan 51,23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23% untuk INALUM dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40% oleh BUMD Papua, jelas siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (21/12) 2018.
Pembangunan berkelanjutan
Semua pengertian tentang program pengembangan masyarakat PTFI harus didahului oleh pengertian tentang sejarah Papua. Pertama kali PTFI beroperasi pada tahun 1967, masyarakat Papua merupakan masyarakat pra-modern. Pada saat itu, masyarakat di sana memiliki tingkat baca-tulis yang sangat rendah, rentan terhadap wabah penyakit seperti malaria, dan hidup dalam kemiskinan. Lokasi yang terpencil dan medan yang sulit ditempuh membuat situasi kurang kondusif.
Oleh karena itu, program pengembangan masyarakat PTFI difokuskan untuk membantu masyarakat setempat untuk membangun program ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan baca-tulis, memberikan pelatihan-pelatihan kejuruan, dan mengadakan program kesehatan yang memadai.
Investasi
- USD 110,9 juta investasi di program pembangunan berkelanjutan di Papua selama 2012.
- USD 68,14 juta program pengembangan sosial melalui dana operasional.
- USD 39,36 juta program pengembangan masyarakat melalui dana kemitraan.
Ditambah USD 600 juta investasi dalam bentuk infrastruktur sosial yang bermanfaat bagi masyarakat lokal secara langsung (sekolah, rumah sakit, asrama siswa).
Pengembangan bisnis lokal
Pendapatan usaha kecil tahun 2012: Rp 91,1 miliar
Pembinaan pengembangan bisnis bagi sekitar 220 usaha kecil dan menengah serta usaha lokal dan menciptakan lebih dari 1.000 lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Dana berputar dari Yayasan Bina Utama Mandiri (YBUM) pada tahun 2012 adalah Rp 6,9 miliar. Sejak dimulai, Rp35,3 miliar dari pinjaman usaha telah disediakan bagi 220 usaha. Pelunasan pinjaman sebesar 112%
Pembinaan dilakukan terhadap 317 nelayan di 19 desa, bekerjasama dengan Keuskupan Mimika. Produksi tangkapan ikan 57,5 ton.
Penjualan tahunan Yayasan Jayasakti Mandiri (Peternakan Ayam di SP IX & XII) sebesar Rp 19,9 miliar. YJM mempekerjakan lebih dari 472 pekerja dari Papua.
Hingga Desember 2012, sebanyak 227 petani mitra di 5 desa Kamoro dan 24 petani mitra di desa Utikini Baru dan Wangirja menerima bantuan pelatihan, bibit, pendampingan dan pemasaran produk sayuran.
Sebanyak 92 petani kopi organik berpartisipasi dalam pengemangan kopi di Moenamani dan Wamena, serta memperoleh perpanjangan sertifikasi organic dari Rainforest
Program kesehatan
Penyedia layanan rumah sakit terbesar bagi komunitas Timika dengan lebih dari 156.860 pasien rawat jalan dan rawat inap di 2 rumah sakit. 1.338.806 pasien telah dilayani di RS Mitra Masyarakat tahun 1999-2012. 303.459 pasien telah dilayani di RS Waa Banti tahun 2002-2012.
Community Public Health & Malaria Control PT Freeport Indonesia (CPHMC-PTFI) bekerjasama dengan LPMAK, KPA Mimika dan Dinas Kesehatan memberikan pelatihan relawan AIDS kepada 39 orang dari Tujuh Suku di SP 9, SP 12, Pomako, Nawaripi dan Kwamki Lama.
CPHMC melakukan penyuluhan dan konseling HIV & AIDS kepada sekitar 17.000 orang dewasa dan remaja di Kabupaten Mimika serta membagikan sekitar 20.345 kondom.
Jumlah peserta kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kesehatan tahun 2012 oleh CPHMC mencapai 130.335 dengan berbagai topik seperti: Nutrisi, penyakit menular seksual, malaria, TB, kebersihan lingkungan, dan kesehatan ibu & anak.
Terlibat dalam penyusunan rencana strategis kabupaten untuk penanggulangan malaria serta rencana strategis air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL).
Jumlah kasus TB yang ditemukan di klinik TB yang dikelola CPHMC mengalami penurunan sebesar 11%. Diperkirakan upaya sosialisasi pendekatan penanganan lewat DOTS (Direct Observe Treatement Shortcourse), kegiatan pelatihan bagi 24 petugas puskesmas, pustu dan para bidan di 6 desa, serta pelatihan penanganan pasien TB bagi 16 kader PMO (Pengawas Minum Obat) dapat memberikan dampak positif penanggulangan TB.
Terjadi penurunan jumlah kasus TB di klinik CPHMC sebesar 11%.
Program pendidikan
Pelatihan dan pengembangan dilakukan di Institut Pertambangan Nemangkawi, yaitu pusat pelatihan berbasis kompetensi yang menyediakan pengembangan masa magang, khususnya bagi peserta dari Papua.
- 3.800 siswa magang
- 90% siswa asli Papua
- 10% non-Papua
- 1.800 siswa sudah bekerja di PTFI dan kontraktornya
Graduate Development Program merekrut lulusan-lulusan terbaik Universitas. Hingga saat ini terdaftar 631 program dan 374 telah dipekerjakan. 20% diantaranya adalah putra-putri Papua.
Sampai dengan 2012, Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme & Kamoro (LPMAK) melalui dana kemitraan telah menyediakan beasiswa bagi 8.772 pelajar. Sejak dimulainya program ini, 3.697 pelajar dari SMA sampai dengan program magister telah lulus. Pada tahun 2011, LPMAK memberikan beasiswa aktif bagi pelajat sekolah dasar sampai dengan mahasiswa Universitas.
Meski sejak 2014 target produksi PTFI mengalami penurunan drastis karena adanya aksi mogok pekerja dan menurunkan produksi tambangnya hingga 40 persen akibat karena adanya larangan pengiriman bahan baku tambang ke luar negeri sebagai implementasi dari penerapan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, PTFI tetap memberikan dana kemitraan dari sekitar Rp600 miliar berbanding alokasi sebelumnya yang rata-rata sekitar Rp 1 triliun
Peserta Beasiswa LPMAK berdasarkan suku
- 44% Amungme (269)
- 19% Kamoro (107)
- 4% Damal (24)
- 6% Dani (44)
- 11% Mee (66)
- 7% Moni (48)
- 6% Nduga (38)
- 2% Papua lainnya (15)
- 1% non-Papua (7)
Kelulusan berdasarkan jenjang studi
- SMU/SMK 59%
- D-3 9%
- S-1 30%
- S-2 2%
Kelulusan tingkat sarjana berdasarkan bidang studi
- 31% Sosial (8)
- 4% Teknik (1)
- 27% Ekonomi (7)
- 38% Lain-lain (10)
Pada tahun 2006 IPN bekerja sama dengan politeknik Semarang meluncurkan program magang Administrasi Bisnis D3. Sejumlah 36 peserta telah lulus pada tahun ajaran 2008-2009 dan 24 partisipan sedang mengikuti program pada tahun ajaran 2010-2012. Program Magister Administrasi Bisnis yang bekerjasama dengan SBM-ITB diluncurkan pada tahun 2007. 40 peserta telah lulus pada bulan Juli 2009, 6 diantaranya berasal dari Papua. Angkatan ke-2 dimulai pada tahun 2009 yang masih berlangsung dengan jumlah peserta sebanyak 35 karyawan, 7 diantaranya berasal dari Papua
Tinggalkan Balasan